Nama : Hero Tamo
NPM : 13103054
Kelas
/ Prodi : C / E.Sy
OPINI
“Menanggalkan Labeling Bank Syariah Di Indonesia
Dewasa ini, kita ketahui banyak
labeling bank syariah yang bermunculan di Indonesia, tetapi semua itu masih
perlu di pertanyakan apakah labeling bank syariah yang ada tersebut dapat
benar-benar menjamin bahwa kegiatan dalam bank syariah sudah sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah. Atau labeling tersebut hanya pembungkus saja. Apapila
labeling bank syariah itu hanya suatu pembungkus yang mana di dalam prakteknya
tidak sesuai atau mungkin bahkan lebih merugikan nasabah yang ada di bank
konvensional. Menanggalkan labeling bank syariah ini perlu di tindak lanjuti.
Di Indonesia muncul suatu permasalahan
dimana permasalahan tersebut megarah pada Labeling Bank Syariah, yakni tentang
menaggalkan labeling bank syariah yang ada di Indonesia. Apabila kita menaggalkan labeling Bank Syariah Di Indonesia berarti di Indonesia tidak
lagi menggunakan Lembaga Keuangan Bank Syariah yang mana Bank Syariah tersebut
merupakan Bank yang menggunakan prinsip-prinsip Syariah. Permasalahan ini
menarik perhatian khusus untuk kaum muslimin yang mana di negara kita Indonesia
ini mayoritas umat muslim yang besar penganutnya apakah kita tidak menyayangkan
apabila kita menanggalkan labeling Bank
Syariah di Indonesia. Dengan labeling
Bank Syariah yang ada di Indonesia seharusnya kita patut memperkuat
kegiatan perekonomian kita dengan jalan Islam yang di anjurkan oleh Syariat
Islam bukannya kita menaggalkan labeling
pada Bank tersebut.
Kita ketahui Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dalam
pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah).
Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam
untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga
pinjaman (riba),
serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram).
Kenapa bank yang sesuai dengan syariat
Islam harus ada ? Jawabannya karena Islam
(Syariah) mengharamkan riba, sementara bank-bank konvensional menghalalkan riba (bunga). Tadinya, para pelaksana
perekonomian kapitalis tidak membayangkan bank dengan basis norma yang sama
sekali berbeda akan lahir, tapi kenyataannya bank-bank syariah terus tumbuh di
berbagai penjuru dunia. Mereka yang menolak kehadiran bank syariah betul-betul
terpukul dengan kenyataan faktual yang hadir dan bertumbuh-kembangnya bank
berbasis syariah. Mereka berusaha untuk mencegah laju tumbuhnya dengan
membolak-balik adakah celah untuk membolehkan secara syariat, praktik bank-bank
berbasis riba. Maka mau tidak mau, eksistensi labeling bank syariah adalah tuntutan syariat yang mesti kita dukung,
dikembangkan dan dipertahankan dari segala usaha untuk meruntuhkannya bukan
malah sebaliknya kita malah menanggalkan
labeling Bank Syariah di tanah air kita ini yang mayoritas umat muslim.
Di tengah perjalanannya yang sudah lebih dari dua
dasawarsa ini masih banyak masyarakat yang pesimis dalam merespons hadirnya
perbankan syariah. Sejak berdiri hingga kini banyak kalangan yang menghujani
keberadaan bank yang anti bunga ini dengan berbagai kritikan pedas. Misalnya,
ada masyarakat yang beranggapan bahwa perbankan syariah adalah kapitalisme gaya
baru yang hanya dibungkus dengan label
syariah, ada juga yang menyatakan produk perbankan syariah itu kurang
inovatif dan cenderung meniru alias copy paste dari perbankan
konvensional. Karena dalam bank syariah masih terdapat aplikasi yang tidak
sesuai dengan pemaham yang sesungguhnya, seperti contoh: kerja sama dalam produk
mudharabah, yang mana apabila terjadi kerugian seharusnya yang menanggung
kerugian tersebut dari pihak bank, tetapi dalam prakteknya kerugian tersebut malah
di tanggung sendiri oleh pengelola modal.
Pesatnya
perkembangan lembaga keuangan syariah
akhir-akhir ini belum diimbangi dengan jumlah ketersediaan Sumber Daya Insani (SDI) syariah yang berkualitas. SDI yang
memahami lembaga keuangan syariah dari sisi pemahaman teori-teori syariah
maupun prakteknya. Hingga saat ini ketersediaan SDI masih berbanding terbalik
dengan laju pertumbuhan atau perkembangan lembaga-lembaga keuangan syariah itu
sendiri.
Hambatan terbesar dalam penerapan ekonomi syariah
justru datang dari masyarakat. Hambatan tersebut sangat terasa terutama pada
instrumen keuangan syariah. Masih banyak masyarakat yang belum memahami
sepenuhnya seperti apa sesungguhnya sistem kerja bank syariah. Tak sedikit yang menganggap bank syariah
sama dengan bank konvensional. Masyarakat yang sudah paham ekonomi syariah
pun tidak lantas sepenuhnya percaya pada kemurnian bank syariah. Tak hanya itu,
masih adanya rumor yang beredar di masyarakat
yang mengatakan jika syariah pada bank-bank syariah hanya labeling semata. Sementara disisi
lain, bank yang sejak awal berdiri konsen menjadi lembaga keuangan syariah juga
memiliki kendala berupa terbatasnya cabang yang dimilikinya, sehingga tidak
semua daerah bisa menggunakan jasanya.
Kondisi ini
tentu menjadi pekerjaan rumah untuk semua pihak, baik dari sisi pemerintah sebagai
pembuat kebijakan, pelaku usaha yang berkecimpung didalamnya dan tentunya
masyarakat kita yang memiliki andil besar dalam mensukseskan penerapan ekonomi
syariah di negeri ini. Oleh karena itu. Apabila didalam praktek yang dilakukan
oleh bank syariah tersebut tidak sesuai dengan prinsip syariah solusinya bisa
dengan menaggalkan labeling bank syariah. Tetapi, apabila dalam praktek
bank tersebut sesuai dengan prinsip syariah maka perlu di sediakannya sumber
daya insani yang berkuailitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar