Rabu, 21 Januari 2015

My opini. Menaggalkan Lebeling Bank Syariah Di Indonesia

Nama                          :           Hero Tamo
NPM                           :           13103054
Kelas  /  Prodi            :           C / E.Sy
OPINI
“Menanggalkan Labeling Bank Syariah Di Indonesia

Dewasa ini, kita ketahui banyak labeling bank syariah yang bermunculan di Indonesia, tetapi semua itu masih perlu di pertanyakan apakah labeling bank syariah yang ada tersebut dapat benar-benar menjamin bahwa kegiatan dalam bank syariah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Atau labeling tersebut hanya pembungkus saja. Apapila labeling bank syariah itu hanya suatu pembungkus yang mana di dalam prakteknya tidak sesuai atau mungkin bahkan lebih merugikan nasabah yang ada di bank konvensional. Menanggalkan labeling bank syariah ini perlu di tindak lanjuti.
                       
Di Indonesia muncul suatu permasalahan dimana permasalahan tersebut megarah pada Labeling Bank Syariah, yakni tentang menaggalkan labeling bank syariah yang ada di Indonesia. Apabila kita menaggalkan labeling Bank Syariah Di Indonesia berarti di Indonesia tidak lagi menggunakan Lembaga Keuangan Bank Syariah yang mana Bank Syariah tersebut merupakan Bank yang menggunakan prinsip-prinsip Syariah. Permasalahan ini menarik perhatian khusus untuk kaum muslimin yang mana di negara kita Indonesia ini mayoritas umat muslim yang besar penganutnya apakah kita tidak menyayangkan apabila kita menanggalkan labeling Bank Syariah di Indonesia. Dengan labeling Bank Syariah yang ada di Indonesia seharusnya kita patut memperkuat kegiatan perekonomian kita dengan jalan Islam yang di anjurkan oleh Syariat Islam bukannya kita menaggalkan labeling pada Bank tersebut.

Kita ketahui Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dalam pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram).

Kenapa bank yang sesuai dengan syariat Islam harus ada ? Jawabannya karena Islam (Syariah) mengharamkan riba, sementara bank-bank konvensional menghalalkan riba (bunga). Tadinya, para pelaksana perekonomian kapitalis tidak membayangkan bank dengan basis norma yang sama sekali berbeda akan lahir, tapi kenyataannya bank-bank syariah terus tumbuh di berbagai penjuru dunia. Mereka yang menolak kehadiran bank syariah betul-betul terpukul dengan kenyataan faktual yang hadir dan bertumbuh-kembangnya bank berbasis syariah. Mereka berusaha untuk mencegah laju tumbuhnya dengan membolak-balik adakah celah untuk membolehkan secara syariat, praktik bank-bank berbasis riba. Maka mau tidak mau, eksistensi labeling bank syariah adalah tuntutan syariat yang mesti kita dukung, dikembangkan dan dipertahankan dari segala usaha untuk meruntuhkannya bukan malah sebaliknya kita malah menanggalkan labeling Bank Syariah di tanah air kita ini yang mayoritas umat muslim.

Di tengah perjalanannya yang sudah lebih dari dua dasawarsa ini masih banyak masyarakat yang pesimis dalam merespons hadirnya perbankan syariah. Sejak berdiri hingga kini banyak kalangan yang menghujani keberadaan bank yang anti bunga ini dengan berbagai kritikan pedas. Misalnya, ada masyarakat yang beranggapan bahwa perbankan syariah adalah kapitalisme gaya baru yang hanya dibungkus dengan label syariah, ada juga yang menyatakan produk perbankan syariah itu kurang inovatif dan cenderung meniru alias copy paste dari perbankan konvensional. Karena dalam bank syariah masih terdapat aplikasi yang tidak sesuai dengan pemaham yang sesungguhnya, seperti contoh: kerja sama dalam produk mudharabah, yang mana apabila terjadi kerugian seharusnya yang menanggung kerugian tersebut dari pihak bank, tetapi dalam prakteknya kerugian tersebut malah di tanggung sendiri oleh pengelola modal.

Pesatnya perkembangan lembaga keuangan syariah akhir-akhir ini belum diimbangi dengan jumlah ketersediaan Sumber Daya Insani (SDI) syariah yang berkualitas. SDI yang memahami lembaga keuangan syariah dari sisi pemahaman teori-teori syariah maupun prakteknya. Hingga saat ini ketersediaan SDI masih berbanding terbalik dengan laju pertumbuhan atau perkembangan lembaga-lembaga keuangan syariah itu sendiri.

Hambatan terbesar dalam penerapan ekonomi syariah justru datang dari masyarakat. Hambatan tersebut sangat terasa terutama pada instrumen keuangan syariah. Masih banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya seperti apa sesungguhnya sistem kerja bank syariah. Tak sedikit yang menganggap bank syariah sama dengan bank konvensional. Masyarakat yang sudah paham ekonomi syariah pun tidak lantas sepenuhnya percaya pada kemurnian bank syariah. Tak hanya itu, masih adanya rumor yang beredar di masyarakat yang mengatakan jika syariah pada bank-bank syariah hanya labeling semata. Sementara disisi lain, bank yang sejak awal berdiri konsen menjadi lembaga keuangan syariah juga memiliki kendala berupa terbatasnya cabang yang dimilikinya, sehingga tidak semua daerah bisa menggunakan jasanya.

Kondisi ini tentu menjadi pekerjaan rumah untuk semua pihak, baik dari sisi pemerintah sebagai pembuat kebijakan, pelaku usaha yang berkecimpung didalamnya dan tentunya masyarakat kita yang memiliki andil besar dalam mensukseskan penerapan ekonomi syariah di negeri ini. Oleh karena itu. Apabila didalam praktek yang dilakukan oleh bank syariah tersebut tidak sesuai dengan prinsip syariah solusinya bisa dengan menaggalkan labeling bank syariah. Tetapi, apabila dalam praktek bank tersebut sesuai dengan prinsip syariah maka perlu di sediakannya sumber daya insani yang berkuailitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar